PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 95
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada
dasarnya ditakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
