PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 15
(1) Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk
pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
(2) Fungsi .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(21 Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- membahas kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- membahas rancangan Perda tentang APBD; perubahan c. membahas rancangan Perda tentang APBD; dan tentang d. membahas rErncangan Perda pettanggungiawaban pelaksanaan APBD.
