Pasal 16
(1) Pembahasan kebdakan umum APBD dan prioritas dan
plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD Daerah dan Kepala Daerah setelah Kepala menyampaikan kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung. APBDt2t Pembahasan rancangan keb[iakan umum dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
(3) Kebiiakan umum APBD menjadi dasar bagi badan
Elnggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah tmtuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi
untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(5) Pembahasan . . .
PRES IOEN
REPU BLIK INDONESIA
13
(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD,
rancangan prioritas dan plafon anggErran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
(6) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah mendapat persetqjuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
