PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 17
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD
dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12t Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kelja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggarEln sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.
