PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 93
(l) Rapat paripurna terdiri atas:
- rapat paripurna untuk pengambilan keputusan; dan
- rapat . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- rapat paripuna untuk pengumuman, (2t Rapat paripurna dapat dilaksanakan atas usul:
- Kepala Daerah;
- pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
- Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(3) Rapat paripurna diselenggaiakan atas undangan
ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
(41 Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.
