Pasal 19
(1) Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang
pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d. (2t Rancangan Perda 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayaL (21paling sedikit meliputi:
- laporan realisasi anggaftrn;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- neraca;
- Iaporanoperasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(4) Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah,
catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. (s) Pembahasan ranc€rngan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
Pasal 20 .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
