PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda dan tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempumaan, rancangan Perda disempumakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. (2t Hasil penyempumaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah.
