PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik.
Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.
Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.
Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian . . .
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pencegahan Konflik.
(2) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
- mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;
- meredam potensi Konflik; dan
- membangun sistem peringatan dini.
Pasal 3
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui penyelenggaraan kegiatan:
penguatan kerukunan umat beragama;
peningkatan . . .
- peningkatan forum kerukunan masyarakat;
- peningkatan kesadaran hukum;
- pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- pendidikan dan pelatihan perdamaian;
- pendidikan kewarganegaraan;
- pendidikan budi pekerti;
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini;
- pembinaan kewilayahan;
- pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan;
- penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building);
- pengentasan kemiskinan;
- desa berketahanan sosial;
- penguatan akses kearifan lokal;
- penguatan keserasian sosial; dan
- bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah
dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Pasal 5
(1) Pemerintah membangun sistem peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau
daerah Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik
dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5) Pemetaan . . .
(5) Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah
Konflik oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 7
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan
pencegahan Konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- tokoh agama;
- tokoh adat; dan/atau
- unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat dan/atau pranata sosialnya.
(4) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghormati norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk:
- meminimalisir jumlah korban;
- memberikan . . .
- memberikan rasa aman;
- menghilangkan trauma; dan
- memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Pasal 9
(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan
korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan
korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;
- pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
- pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
- penyelamatan sarana dan prasarana vital;
- penegakan hukum;
- pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
- penyelamatan harta benda korban.
Bagian Kedua Penyelamatan, Evakuasi, dan Identifikasi Korban Konflik Secara Cepat dan Tepat
Pasal 10
Penyelamatan Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
- pertolongan pertama kepada Korban Konflik; dan
- pencarian Korban Konflik yang hilang.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Evakuasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
pemindahan ke tempat yang aman;
membawa Korban Konflik ke paramedis setempat atau yang didatangkan ke lokasi Konflik; dan/atau
membawa ke rumah sakit bagi Korban Konflik yang memerlukan perawatan lebih lanjut.
Pasal 12
Identifikasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
pendataan; dan
pemisahan pihak yang berkonflik.
Pasal 13
(1) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap
Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap
Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Pasal 14
(1) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan
terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Konflik
Pasal 15
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan:
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan pendidikan; dan
- pelayanan psikososial.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 16
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap Korban Konflik
oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan
dasar Korban Konflik tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
Pasal 18
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur oleh menteri terkait.
Bagian Keempat Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pengungsi, Termasuk Kebutuhan Spesifik Perempuan, Anak-Anak, dan Kelompok Orang yang Berkebutuhan Khusus
Pasal 20
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum meliputi:
- pangan;
- sandang . . .
- sandang;
- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pelayanan kesehatan;
- ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
- pelayanan psikososial;
- penampungan serta tempat hunian; dan
- dapur umum.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik
perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:
- pelayanan kesehatan reproduksi; dan
- penyembuhan dari trauma.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-
anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
- pengasuhan;
- pendidikan;
- kesehatan anak;
- tempat bermain; dan
- penyembuhan dari trauma.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik
kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:
- aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;
- bantuan sosial khusus; dan
- pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk
kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, serta ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk
kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk
kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 22
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam
memberikan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk
kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan
dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
Pasal 24
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur oleh menteri terkait.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pelindungan Terhadap Kelompok Rentan
Pasal 26
Kelompok rentan, meliputi:
- perempuan;
- anak;
- lanjut usia;
- penyandang disabilitas;
- ibu yang sedang mengandung atau menyusui; dan
- orang sakit.
Pasal 27
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk prioritas:
- penyelamatan dan evakuasi;
- pemenuhan kebutuhan; dan
- layanan.
Pasal 28
(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh Pemerintah
dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh pemerintah
daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Bagian Keenam Upaya Sterilisasi Tempat yang Rawan Konflik
Pasal 29
(1) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui:
- pemetaan tempat rawan Konflik;
- pembatasan . . .
- pembatasan orang masuk ke dalam tempat rawan Konflik;
- pembatasan orang yang masuk dari luar daerah rawan Konflik ke daerah rawan Konflik;
- pembatasan kegiatan orang yang dapat menimbulkan Konflik meluas dan berkembangnya Konflik pada wilayah sekitar daerah Konflik;
- pemeriksaan identitas orang pada wilayah rawan Konflik;
- menutup jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuk ke dalam tempat rawan Konflik; dan/atau
- membuat zona aman untuk memisahkan pihak yang terlibat Konflik.
(2) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polri sesuai dengan kewenangannya.
(3) Upaya sterilisasi oleh Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dibantu oleh instansi terkait.
Bagian Ketujuh Penyelamatan Sarana dan Prasarana Vital
Pasal 30
Penyelamatan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dimaksudkan agar sarana dan prasarana vital tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan/atau mendukung fungsi pemerintahan.
Pasal 31
(1) Pengelola sarana dan prasarana vital bertanggungjawab
atas penyelenggaraan pengamanan sarana dan prasarana vital masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.
(2) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan
terhadap sarana dan prasarana vital.
Pasal 32 . . .
Pasal 32
(1) Polri mengerahkan kekuatan pengamanan sarana dan
prasarana vital berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
(2) Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat meminta bantuan TNI.
Bagian Kedelapan Penegakan Hukum
Pasal 33
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dimaksudkan untuk menemukan pelanggar hukum guna diproses secara hukum.
Pasal 34
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Pengaturan Mobilitas Orang, Barang, dan Jasa dari dan ke Daerah Konflik
Pasal 35
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h dimaksudkan untuk menghindari perjumpaan antara pihak yang berkonflik.
Pasal 36
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik dilakukan melalui:
pembatasan masuknya orang, barang, dan jasa dari daerah atau wilayah yang berkonflik;
pembatasan . . .
- pembatasan keluarnya orang, barang, dan jasa dari daerah Konflik;
- pemusnahan barang atau jasa yang dapat dipergunakan untuk berkonflik; dan/atau
- melakukan penyekatan terhadap jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuknya orang, barang, dan jasa ke daerah Konflik.
Pasal 37
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
melakukan pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesepuluh Penyelamatan Harta Benda Korban Konflik
Pasal 38
Penyelamatan harta benda Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, dilakukan dalam bentuk:
- pelindungan atau penyimpanan harta benda pada tempat yang aman; dan
- pencegahan dan larangan penguasaan harta benda Korban Konflik oleh orang yang tidak berhak.
Pasal 39
(1) Penyelamatan harta benda Korban Konflik dilaksanakan
oleh Polri dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelamatan harta benda Korban Konflik oleh Polri dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu instansi terkait.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 40
(1) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI
untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan Konflik oleh pemerintah daerah atau Pemerintah.
(2) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menghentikan kekerasan fisik;
- melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
- melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
- melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu;
- mengamankan objek vital nasional dan daerah serta sarana dan prasarana vital yang dimungkinkan menjadi sasaran massa;
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; dan
- penyelamatan jiwa raga dan harta benda Korban Konflik.
Pasal 41
(1) Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan
kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh Polri.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan oleh Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tugas bantuan;
- wilayah tugas bantuan;
- kekuatan pasukan;
- lamanya waktu perbantuan;
- waktu pelaksanaan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando pengendalian.
Pasal 42
(1) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan
penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.
(2) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan
penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.
Pasal 43
(1) Penetapan status keadaan Konflik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.
(2) Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila:
- eskalasi Konflik semakin meningkat; dan
- risiko makin meluas.
(3) Terganggunya fungsi pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Bantuan Penggunaan Kekuatan TNI
Paragraf 1 Permintaan Bantuan
Pasal 44
Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan atas permintaan pemerintah daerah.
Pasal 45
(1) Bupati/walikota dalam status keadaan Konflik skala
kabupaten/kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden.
(2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis.
(3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis.
(5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan
kepada:
menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
Panglima TNI;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
gubernur;
ketua DPRD kabupaten/kota setempat;
komandan . . .
- komandan komando resor militer/distrik militer/komandan satuan unsur TNI setempat; dan
- kepala kepolisian resor setempat.
Pasal 46
(1) Gubernur dalam status keadaan Konflik skala provinsi
dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden.
(2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis.
(3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis.
(5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan
kepada:
- menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- Panglima TNI;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- ketua DPRD provinsi setempat;
- panglima komando daerah militer/komandan satuan unsur TNI setempat;
- kepala kepolisian daerah setempat; dan
- bupati/walikota setempat.
Pasal 47 . . .
Pasal 47
Isi permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI secara tertulis yang diajukan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memuat:
- alasan permintaan bantuan;
- wilayah perbantuan;
- lamanya waktu pemberian bantuan; dan
- kesiapan dukungan logistik oleh pemerintah daerah yang meminta bantuan.
Pasal 48
(1) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan
Pasal 46, Presiden mengeluarkan perintah penggunaan
kekuatan TNI kepada Panglima TNI.
(2) Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam mengeluarkan perintah kepada panglima komando daerah militer untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
(3) Panglima komando daerah militer sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengeluarkan perintah kepada komandan komando resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
Paragraf 2 Pemberian Bantuan
Pasal 49
(1) Panglima komando daerah militer, komandan komando
resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh
komandan satuan unsur TNI, komandan komando distrik militer, komandan komando resor militer, dan/atau panglima komando daerah militer dilaporkan secara hierarki kepada Panglima TNI.
(3) Panglima TNI melaporkan bantuan penggunaan
kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian bantuan TNI untuk penghentian Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga Pengerahan Kekuatan TNI
Pasal 51
(1) Dalam status keadaan Konflik skala nasional Presiden
berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
(2) Dalam pengerahan kekuatan TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan memberikan dukungan administrasi dan saran pertimbangan kepada Presiden.
Bagian Keempat Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pasal 52
(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan
umum bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan Konflik.
(2) Panglima TNI berwenang merumuskan kebijakan teknis
dan penggunaan kekuatan TNI dalam melaksanakan tugas perbantuan penanganan Konflik.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal penggunaan kekuatan TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden.
Bagian Kelima Berakhirnya Masa Tugas Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI
Pasal 53
(1) Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan
TNI berakhir apabila:
- telah dilakukan pencabutan penetapan status keadaan Konflik; atau
- berakhirnya jangka waktu status keadaan Konflik.
(2) Dalam hal status keadaan konflik berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berakhirnya bantuan penggunaan kekuatan TNI secara tertulis kepada Presiden dengan tembusan Panglima TNI.
Pasal 54
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 55
(1) Pemulihan pascakonflik oleh Pemerintah dilakukan oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemulihan pascakonflik oleh pemerintah daerah
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(3) Pemulihan . . .
(3) Pemulihan pascakonflik dilakukan dengan melibatkan
masyarakat.
Pasal 56
Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 meliputi:
- rekonsiliasi;
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi.
Bagian Kedua Rekonsiliasi
Pasal 57
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
- perundingan secara damai;
- pemberian restitusi; dan/atau
- pemaafan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial.
Pasal 58
(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik,
pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi.
(2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonsiliasi yang
didasarkan pada analisis perdamaian dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh gubernur atau
bupati/walikota bersama dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rekonsiliasi . . .
(4) Rekonsiliasi dilakukan oleh gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 59
(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik,
Pemerintah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi setelah mendapatkan masukan dari pemerintah daerah.
(2) Pemerintah menyusun rencana rekonsiliasi berdasarkan
analisis perdamaian dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
(3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama dengan menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rekonsiliasi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga Rehabilitasi
Pasal 60
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan
rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak Konflik sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
pemulihan psikologis Korban Konflik dan pelindungan kelompok rentan;
pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban;
perbaikan . . .
- perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian;
- penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat;
- penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat;
- pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan;
- pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
- peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan
- pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset Korban Konflik.
(3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat
pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi.
(4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik.
Pasal 61
(1) Kegiatan rehabilitasi menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena Konflik.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun
rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik.
(3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah melibatkan instansi terkait.
(4) Pemerintah . . .
(4) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
menyusun rencana rehabilitasi dapat melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial.
Bagian Keempat Rekonstruksi
Pasal 62
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan
rekonstruksi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;
- pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian;
- perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik;
- perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
- perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
(3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat
pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi.
(4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada analisis biaya pembangunan akibat Konflik.
BAB VI . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 63
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan
Konflik.
(2) Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pranata adat; dan/atau
- pranata sosial.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pembiayaan;
- bantuan teknis;
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
Pasal 64
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penanganan Konflik sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 65 . . .
Pasal 65
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penanganan Konflik;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penanganan Konflik;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penanganan Konflik;
- penyebarluasan informasi penanganan Konflik; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Pasal 66
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- fasilitasi kebijakan;
- penguatan kapasitas kelembagaan; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 67
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c harus memuat paling sedikit:
- informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penanganan Konflik;
- informasi kegiatan pencegahan Konflik yang sudah ditetapkan;
- informasi arahan penghentian Konflik yang berisi tata cara penghentian Konflik; dan
- informasi mengenai mekanisme pemulihan pascakonflik.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Konflik
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam pencegahan Konflik meliputi:
- pembiayaan;
- bantuan teknis; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.
Pasal 69
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, dilakukan untuk penguatan pemahaman
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bagian Keempat Peran Serta Masyarakat Dalam Penghentian Konflik
Pasal 70
Peran serta masyarakat dalam penghentian Konflik meliputi:
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.
Pasal 71
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf a dapat berupa:
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan pendidikan; dan
- pelayanan psikososial.
Pasal 72 . . .
Pasal 72
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dapat berupa bantuan:
- penyelamatan dan evakuasi Korban;
- mendirikan tenda darurat;
- kegiatan dapur umum;
- pendirian pos pelayanan kesehatan; dan
- tenaga dan pikiran lainnya untuk penghentian Konflik.
Pasal 73
(1) Peran serta masyarakat dalam status keadaan Konflik
dapat dilakukan atas permintaan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat dalam status keadaan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Bagian Kelima Peran Serta Masyarakat Dalam Pemulihan Pascakonflik
Pasal 74
Peran serta masyarakat dalam pemulihan pascakonflik meliputi:
- pembiayaan;
- bantuan teknis;
- penyediaan kebutuhan dasar bagi Korban Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.
Pasal 75 . . .
Pasal 75
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk kegiatan:
rekonsiliasi;
rehabilitasi; dan
rekonstruksi.
Pasal 76
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa:
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan;
pelayanan pendidikan; dan
pelayanan psikososial.
Pasal 77
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d dapat berupa:
pemberian bantuan perbaikan sarana dan prasarana;
penyediaan relawan di pos pengungsian;
pendirian pos pengungsian; dan
penyelenggaraan kegiatan lain yang mendukung upaya pemulihan korban pascakonflik.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 78
(1) Pendanaan penanganan Konflik menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sumber pendanaan penanganan Konflik berasal dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- Masyarakat.
Pasal 79
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran penanganan Konflik dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan pada tahap pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik.
(3) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber
dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a termasuk dana siap pakai.
(4) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber
dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b termasuk dana belanja tidak terduga.
Pasal 80 . . .
Pasal 80
(1) Penganggaran dana penanganan Konflik yang meliputi
pencegahan dan pemulihan pascakonflik selain rekonsiliasi pascakonflik dianggarkan pada program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan/atau program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah teknis lainnya dalam APBD masing-masing pemerintah daerah.
(2) Pendanaan penghentian Konflik dan rekonsiliasi
pascakonflik dibebankan pada belanja tidak terduga dalam APBD masing-masing pemerintah daerah berdasarkan usulan kebutuhan biaya penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik yang disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dengan tata cara sebagai berikut:
setelah kepala daerah menetapkan status keadaan Konflik dan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 1 (satu) hari kerja mengajukan rencana kebutuhan belanja penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik pada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;
pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan dana untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
Pencairan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik dilakukan dengan mekanisme tambahan uang dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik;
kepala . . .
- kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik;
- pertanggungjawaban atas penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik disampaikan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(3) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk
penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4) Mekanisme penambahan uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD pada tahun anggaran yang berjalan dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD tahun anggaran yang berjalan.
(5) Dalam hal pengubahan APBD tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan atau pemerintah daerah tidak melakukan pengubahan APBD tahun anggaran berjalan, pengubahan tersebut dicantumkan pada laporan realisasi anggaran.
(6) Pendanaan penanganan pemulihan pascakonflik
dianggarkan pada program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau program kegiatan satuan kerja perangkat daerah teknis lainnya dalam APBD masing- masing pemerintah daerah.
Pasal 81. . .
Pasal 81
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang
bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5) Tata cara pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Pemerintah dapat menolak bantuan dana dari
masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah daerah dapat menolak bantuan dana dari
masyarakat dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengelolaan Pendanaan Penanganan Konflik
Paragraf 1 Pencegahan Konflik
Pasal 83
Perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan penanganan Konflik yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap pencegahan Konflik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84 . . .
Pasal 84
(1) Pemerintah mengalokasikan, menggunakan, dan
mengelola dana penanganan Konflik pada tahap pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah daerah mengalokasikan, menggunakan, dan
mengelola dana penanganan Konflik pada tahap pencegahan Konflik melalui rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
Paragraf 2 Penghentian Konflik
Pasal 85
Pendanaan untuk penanganan Konflik pada tahap penghentian Konflik bersumber dari:
- dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga;
- dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBD pada satuan kerja perangkat daerah;
- dana siap pakai yang dialokasikan pada bagian anggaran bendahara umum negara dalam APBN; dan
- dana belanja tidak terduga yang telah dialokasikan pada APBD.
Pasal 86
(1) Usulan permintaan atas dana siap pakai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf c disampaikan oleh kementerian/lembaga kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Permintaan . . .
(2) Permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal alokasi dana untuk keperluan penghentian Konflik pada bagian anggaran kementerian/lembaga tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia.
Pasal 87
Dalam hal dana untuk keperluan penghentian Konflik tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia, pemerintah daerah dapat menggunakan dana belanja tidak terduga pada APBD.
Pasal 88
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
huruf c menggunakan dana bagian anggaran bendahara umum negara.
(2) Dana belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 huruf d dilakukan dengan cara:
- kepala daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan;
- atas dasar keputusan kepala daerah tersebut, pimpinan instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan kebutuhan;
- kepala daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah; dan
- kegiatan lain di luar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja satuan kerja perangkat daerah berkenaan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pemulihan Pascakonflik
Pasal 89
(1) Pemerintah mengalokasikan dana penanganan Konflik
pada tahap pemulihan pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah daerah mengalokasikan dana penanganan
Konflik pada tahap pemulihan pascakonflik dalam APBD.
Pasal 90
(1) Selain menggunakan dana yang dialokasikan pada
bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi pascakonflik yang bersifat tanggap darurat dapat menggunakan dana siap pakai pada bagian anggaran bendahara umum negara.
(2) Selain menggunakan dana yang dialokasikan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (2), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi
pascakonflik dapat menggunakan dana belanja tidak terduga pada APBD.
Pasal 91
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya mengalami Konflik
dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan dapat mengajukan dana pemulihan pascakonflik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui dana transfer ke daerah dengan melampirkan paling sedikit kerangka acuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi beserta rencana anggaran biaya.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri bersama menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk menilai kelayakan dan kecukupan APBD sebagai kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan pascakonflik.
(5) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menyusun rencana anggaran dana pemulihan pascakonflik per daerah.
Pasal 92
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan menetapkan kebijakan dana pemulihan pascakonflik dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya atau APBN perubahan yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.
(2) Alokasi dana pemulihan pascakonflik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja transfer ke daerah.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan menetapkan alokasi dana pemulihan pascakonflik bagi daerah Konflik sebelum tahun anggaran berakhir.
Pasal 93 . . .
Pasal 93
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan menyalurkan dana pemulihan pascakonflik dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2) Penyaluran dana pemulihan pascakonflik berdasarkan
penilaian menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Pasal 94
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik.
(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan
penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik.
Bagian Ketiga Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 95
Pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Konflik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
Pasal 96
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi secara sinergis, terkoordinasi, terus menerus, berkala, dan terukur terhadap penyelenggaraan penanganan Konflik.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
Penanganan konflik dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait kecuali pada penghentian kekerasan fisik dan penanganan status keadaan konflik skala nasional.
Pasal 98
(1) Penanganan status keadaan Konflik skala nasional,
Presiden dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Dalam penanganan status keadaan Konflik skala
nasional Presiden menyampaikan perkembangan penanganan status keadaan Konflik kepada DPR.
Pasal 99
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3),
Pasal 34 ayat (2), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 58 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta untuk melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, penanganan konflik sosial dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
