PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 15
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan:
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan pendidikan; dan
- pelayanan psikososial.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
