PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 14
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan
terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Konflik
