PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 13
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap
Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap
Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
