PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 16
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.
