PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 17
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap Korban Konflik
oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2) Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan
dasar Korban Konflik tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
