PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 18
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
