PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 19
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur oleh menteri terkait.
Bagian Keempat Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pengungsi, Termasuk Kebutuhan Spesifik Perempuan, Anak-Anak, dan Kelompok Orang yang Berkebutuhan Khusus
