PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 20
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum meliputi:
- pangan;
- sandang . . .
- sandang;
- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pelayanan kesehatan;
- ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
- pelayanan psikososial;
- penampungan serta tempat hunian; dan
- dapur umum.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik
perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:
- pelayanan kesehatan reproduksi; dan
- penyembuhan dari trauma.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-
anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
- pengasuhan;
- pendidikan;
- kesehatan anak;
- tempat bermain; dan
- penyembuhan dari trauma.
(4) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik
kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:
- aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;
- bantuan sosial khusus; dan
- pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
