PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 62
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan
rekonstruksi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;
- pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian;
- perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik;
- perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
- perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
(3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat
pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi.
(4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada analisis biaya pembangunan akibat Konflik.
BAB VI . . .
Bagian Kesatu Umum
