PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 63
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan
Konflik.
(2) Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pranata adat; dan/atau
- pranata sosial.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pembiayaan;
- bantuan teknis;
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
