PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 64
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penanganan Konflik sesuai dengan kewenangannya.
