PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 65
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penanganan Konflik;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penanganan Konflik;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penanganan Konflik;
- penyebarluasan informasi penanganan Konflik; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
