PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 66
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- fasilitasi kebijakan;
- penguatan kapasitas kelembagaan; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia.
