PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 67
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c harus memuat paling sedikit:
- informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penanganan Konflik;
- informasi kegiatan pencegahan Konflik yang sudah ditetapkan;
- informasi arahan penghentian Konflik yang berisi tata cara penghentian Konflik; dan
- informasi mengenai mekanisme pemulihan pascakonflik.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Konflik
