PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 61
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Kegiatan rehabilitasi menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena Konflik.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun
rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik.
(3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah melibatkan instansi terkait.
(4) Pemerintah . . .
(4) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
menyusun rencana rehabilitasi dapat melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial.
Bagian Keempat Rekonstruksi
