PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 60
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan
rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak Konflik sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
pemulihan psikologis Korban Konflik dan pelindungan kelompok rentan;
pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban;
perbaikan . . .
- perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian;
- penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat;
- penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat;
- pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan;
- pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
- peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan
- pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset Korban Konflik.
(3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat
pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi.
(4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik.
