Pasal 59
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik,
Pemerintah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi setelah mendapatkan masukan dari pemerintah daerah.
(2) Pemerintah menyusun rencana rekonsiliasi berdasarkan
analisis perdamaian dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
(3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama dengan menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rekonsiliasi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga Rehabilitasi
