PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 58
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik,
pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi.
(2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonsiliasi yang
didasarkan pada analisis perdamaian dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh gubernur atau
bupati/walikota bersama dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rekonsiliasi . . .
(4) Rekonsiliasi dilakukan oleh gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
