PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 57
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
- perundingan secara damai;
- pemberian restitusi; dan/atau
- pemaafan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial.
