PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 43
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Penetapan status keadaan Konflik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.
(2) Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila:
- eskalasi Konflik semakin meningkat; dan
- risiko makin meluas.
(3) Terganggunya fungsi pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Bantuan Penggunaan Kekuatan TNI
Paragraf 1 Permintaan Bantuan
