PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 42
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan
penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.
(2) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan
penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.
