PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 41
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan
kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh Polri.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan oleh Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tugas bantuan;
- wilayah tugas bantuan;
- kekuatan pasukan;
- lamanya waktu perbantuan;
- waktu pelaksanaan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando pengendalian.
