PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 40
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI
untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan Konflik oleh pemerintah daerah atau Pemerintah.
(2) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menghentikan kekerasan fisik;
- melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
- melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
- melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu;
- mengamankan objek vital nasional dan daerah serta sarana dan prasarana vital yang dimungkinkan menjadi sasaran massa;
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; dan
- penyelamatan jiwa raga dan harta benda Korban Konflik.
