PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 39
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Penyelamatan harta benda Korban Konflik dilaksanakan
oleh Polri dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelamatan harta benda Korban Konflik oleh Polri dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu instansi terkait.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
