PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 38
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penyelamatan harta benda Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, dilakukan dalam bentuk:
- pelindungan atau penyimpanan harta benda pada tempat yang aman; dan
- pencegahan dan larangan penguasaan harta benda Korban Konflik oleh orang yang tidak berhak.
