PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 37
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
melakukan pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesepuluh Penyelamatan Harta Benda Korban Konflik
