PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 36
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik dilakukan melalui:
pembatasan masuknya orang, barang, dan jasa dari daerah atau wilayah yang berkonflik;
pembatasan . . .
- pembatasan keluarnya orang, barang, dan jasa dari daerah Konflik;
- pemusnahan barang atau jasa yang dapat dipergunakan untuk berkonflik; dan/atau
- melakukan penyekatan terhadap jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuknya orang, barang, dan jasa ke daerah Konflik.
