PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 35
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h dimaksudkan untuk menghindari perjumpaan antara pihak yang berkonflik.
