PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 34
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Pengaturan Mobilitas Orang, Barang, dan Jasa dari dan ke Daerah Konflik
