PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 11
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Evakuasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
pemindahan ke tempat yang aman;
membawa Korban Konflik ke paramedis setempat atau yang didatangkan ke lokasi Konflik; dan/atau
membawa ke rumah sakit bagi Korban Konflik yang memerlukan perawatan lebih lanjut.
