PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 10
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penyelamatan Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
- pertolongan pertama kepada Korban Konflik; dan
- pencarian Korban Konflik yang hilang.
