PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 9
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan
korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan
korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;
- pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
- pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
- penyelamatan sarana dan prasarana vital;
- penegakan hukum;
- pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
- penyelamatan harta benda korban.
Bagian Kedua Penyelamatan, Evakuasi, dan Identifikasi Korban Konflik Secara Cepat dan Tepat
