PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 8
BAB 3 — TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk:
- meminimalisir jumlah korban;
- memberikan . . .
- memberikan rasa aman;
- menghilangkan trauma; dan
- memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
