PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 7
BAB 2 — PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan
pencegahan Konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- tokoh agama;
- tokoh adat; dan/atau
- unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat dan/atau pranata sosialnya.
(4) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghormati norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
