PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 6
BAB 2 — PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik
dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5) Pemetaan . . .
(5) Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah
Konflik oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
