PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 5
BAB 2 — PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah membangun sistem peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau
daerah Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait.
