PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah
dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
