PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 3
BAB 2 — PENCEGAHAN KONFLIK
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui penyelenggaraan kegiatan:
penguatan kerukunan umat beragama;
peningkatan . . .
- peningkatan forum kerukunan masyarakat;
- peningkatan kesadaran hukum;
- pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- pendidikan dan pelatihan perdamaian;
- pendidikan kewarganegaraan;
- pendidikan budi pekerti;
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini;
- pembinaan kewilayahan;
- pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan;
- penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building);
- pengentasan kemiskinan;
- desa berketahanan sosial;
- penguatan akses kearifan lokal;
- penguatan keserasian sosial; dan
- bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
