PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 46
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Gubernur dalam status keadaan Konflik skala provinsi
dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden.
(2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis.
(3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis.
(5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan
kepada:
- menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- Panglima TNI;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- ketua DPRD provinsi setempat;
- panglima komando daerah militer/komandan satuan unsur TNI setempat;
- kepala kepolisian daerah setempat; dan
- bupati/walikota setempat.
