PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 47
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
Isi permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI secara tertulis yang diajukan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memuat:
- alasan permintaan bantuan;
- wilayah perbantuan;
- lamanya waktu pemberian bantuan; dan
- kesiapan dukungan logistik oleh pemerintah daerah yang meminta bantuan.
