PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 48
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan
Pasal 46, Presiden mengeluarkan perintah penggunaan
kekuatan TNI kepada Panglima TNI.
(2) Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam mengeluarkan perintah kepada panglima komando daerah militer untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
(3) Panglima komando daerah militer sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengeluarkan perintah kepada komandan komando resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
Paragraf 2 Pemberian Bantuan
