PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012
Pasal 49
BAB 4 — BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Panglima komando daerah militer, komandan komando
resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh
komandan satuan unsur TNI, komandan komando distrik militer, komandan komando resor militer, dan/atau panglima komando daerah militer dilaporkan secara hierarki kepada Panglima TNI.
(3) Panglima TNI melaporkan bantuan penggunaan
kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
